Akui Uang Rp 150 Ribu Hasil Jual Sabu, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang pria pengedar sabu, tak berkutik saat ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di salah satu rumah di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (14/8/2019) malam.

Identitas keduanya yakni, Felix Dwiki Handoko Naibaho (27) warga Jalan Flores Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan Ferry Gustiawan Pandiangan (22) warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan jika di salah satu rumah di Jalan Rondahaim Kecamatan Siantar Martoba ada orang mengedarkan narkoba.

“Informasi awal kita terima dari masyarakat yang resah menyampaikan jika di salah satu rumah di Jalan Rondahaim ada mengedarkan sabu. Itu langsung kita tindak lanjuti,” kata Kasat Narkoba, AKP Eduar, Sabtu (17/8/2019).

Menerima informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat rumah yang diinformasikan.

Melihat rumah target, petugas langsung masuk menuju ruang tamu dan menemukan kedua tersangka.

Namun, salah satu tersangka memasukan 1 paket sabu ke dalam mulutnya. Melihat hal itu, petugas meminta mengeluarkan isi dari dalam mulutnya dan berhasil dikeluarkan 1 paket sabu.

“Saat masuk ke dalam rumah Ferry, petugas melihat Felix memasukan 1 paket sabu ke dalam mulutnya,” terang AKP Eduar.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000 ribu. Tak hanya itu, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya yakni, 3 buah mancis dan 5 buah pipet.

“Saat ditanyakan petugas terkait uang yang ditemukan, keduanya mengakui itu (uang) hasil penjualan sabu,” pungkas AKP Eduar.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang disita petugas dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Irfan)