Alat Berat Rekanan Proyek Replanting PTPN IV Balimbingan Diduga ‘Sedot’ Solar Bersubsidi

Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah alat berat, seperti excavator dan tractor yang mengerjakan proyek replanting berpagu anggaran miliaran rupiah di lahan tanaman ulang Afdeling III PTPN IV Balimbingan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun disinyalir menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Hal itu terkuak setelah adanya pengakuan langsung dari sumber warga Kecamatan Tanah Jawa yang mengaku telah memergoki alat berat di lokasi replanting Afdeling III PTPN IV Balimbingan terang-terangan memakai solar bersubsidi, Minggu (26/7/2020).

“Pemasok BBM diduga solar subsidi yang digunakan alat berat di lahan replanting Afdeling III Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan menjadi ramai diperbincangkan. Karena aturan pemakaian solar bersubsidi tidak untuk usaha industri,” ucap laki-laki bertubuh tegap lagi kekar itu.

Dikatakan, sesuai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM seperti solar subsidi hanya ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportadi dan pelayanan umum.

Namun fakta di lapangan, Ramses warga Kampung Baru Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa justru menyalurkannya kepada pihak rekanan alat berat di lahan tanaman baru Afdeling III PTPN UV.

BBM diduga solar bersubsidi itu dibawa ke lokasi proyek replanting di dalam jerigen diangkut dengan mobil pribadi. Dan terkesan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait informasi ini, Ramses belum bersedia dikonfirmasi. Meskipun konfirmasi pesan singkat yang dilayangkan lintangnews.com, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 20.42 WIB terpantau ceklis 2 pada layar WhatsApp (WA) miliknya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Manager PTPN IV Balimbingan, Tiodora Sitanggang juga tidak bersedia dimintai konfirmasi terkait informasi yang disampaikan. Meski konfirmasi pesan singkat dilayangkan sudah dibaca.

Namun sebelumnya, Asisten Kepala (Askep) yang menjabat Manager PTPN IV Balimbingan itu tidak membantah pihaknya ada mengamankan 2 orang laki-laki di bawah umur karena mengambil buah mentah sawit rampasan pada lahan tanaman ulang Afdeling III. Selanjutnya menyerahkan ke Polsekta Tanah Jawa.

“Memang benar pada Minggu (5/7/2020) dan sudah dilimpahkan ke Polsekta Tanah Jawa. Karena seluruh buah yang masih ada di areal replanting Afd IiI Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kab Simalungun itu milik PTPN IV,” tulis Tiodora via WA, Rabu (8/7/2020). (Zai)