
Simalungun, Lintangnews.com | Kapolsek Bangun Polres Simalungun, AKP LS Gultom blokir nomor WhatsApp (WA) miliknya setelah membaca isi konfirmasi pesan singkat yang dilayangkan wartawan Lintangnews.com, Selasa (19/7/2022).
Sementara menurut sumber, Rabu (20/7/2022), barang bukti berupa 1 unit truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dengan nomor polisi (nopol) BK 8808 TD, dan salah seorang terduga pelaku pemangkas buah sudah tidak berada di Polsek Bangun.
Sumber menjelaskan, pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Kepala Pengamanan (Kapam) PTPN III Kebun beserta tim dan BKO TNI melakukan pemantauan di area perkebunan kelapa sawit.
Sekira pukul 15.00 WIB, tim pengamanan melihat 1 unit truk nopol BK 8808 TD dari arah Afdeling I melintas di Jalan Asahan, Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan menurunkan sebanyak 6 goni brondolan sawit.
Melihat kejadian itu, tim pengamanan menyergap dan berhasil mengamankan Mesiaryadi (37) warga Ujung Maligas (supir truk). Sementara Safei (29) warga Sahkuda (kernek) berhasil kabur.
Usai mengamankan terduga pelaku beserta 1 unit truk dan 6 goni berisi buah berondolan sekira 180 Kg, selanjutnya dibawak ke Pos Induk Kebun Bangun. Usai dilakukan pendataan oleh pihak Kebun Bangun, selanjutnya menyerahkan barang bukti dan terduga pelaku ke Polsek Bangun.
Terkait informasi ini, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun, Donny Manurung menyampaikan,agar dipertanyakan pada Polsek Bangun dan apa alasan mengeluarkannya.
“Kami tidak pernah menerima laporan tersebut. Bukti brondolan, truk dan pelaku telah kami serahkan seluruhnya ke Polsek. Dan hingga saat ini kami menunggu proses lebih lanjut dari Polsek,” tukas Donny. (Zai)


