Aliansi Sumut Watch Serahkan Petisi ‘Pekerjaan Rumah’ Buat Dirut PDPHJ

Siantar, Lintangnews.com | Aliansi Sumut Watch terdiri dari ILAJ, Eltrans, Komadem dan Sumut Watch, Jumat (25/1/2019) menyerahkan petisi kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), Bambang Wahono, untuk penuntasan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dan pungutan liar (pungli) di perusahaan daerah milik Pemko Siantar itu.

Petisi aliansi itu merupakan identifikasi penyelewengan yang mereview sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dan pungli yang terjadi sejak era kepemimpinan mantan Dirut PDPHJ, Setia Siagian, Benny Sihotang, hingga Plt Dirut Diddy Cemerlang mulai tahun 2015 -2018.

Ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dialogis yang dihadiri Dirut PDPHJ, Bambang Wahono, Direktur SDM, Imran Simanjuntak, Direktur Operasional, Amri Ansary dan Direktur Keuangan, Toga Sihite.

Sedangkan dari Aliansi Sumut Watch, yakni Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Direktur Program Lembaga Transformasi Sosial (ELTRANS), Goklif Manurung, Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing dan Koordinator Divisi Advokasi Nonlitigasi, Monang Nadeak.

Menurut Daulat, Sabtu (26/1/2109), dugaan korupsi itu diantaranya meliputi pengelolaan dana penyertaan modal sejak tahun 2015-2016 sebesar Rp 3 miliar, kontribusi pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan kontribusi dana KIB, kontribusi bulanan pedagang kios, kontribusi kamar mandi dan kontribusi parkir, serta mark up atau penggelembungan pembelian dan pengadaan 6 unit sumur bor di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, diduga melibatkan mantan Direktur Keuangan, Agustina Tampubolon, dan dugaan laporan fiktif piutang usaha sebesar Rp 3 miliar lebih. Potensi tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ada juga dugaan penggelapan, meliputi penggelapan 10 unit kios milik PDPHJ di Gedung 2 lantai 3 Pasar Horas inisial DS, penggelapan tagihan kontribusi melibatkan 2 orang staf keuangan yakni, Marlinang DY Silitonga dan Samianto, yang diperkirakan merugikan perusahaan senilai ratusan juta rupiah,” sebut Daulat.

Terkait pungli, Daulat menuturkan, ini meliputi dugaan pungli atau pemerasan dalam rekrutmen pegawai honor sepanjang tahun 2015 hingga 2017, diperkirakan berdasarkan perhitungan sebanyak 259 orang pegawai honor dikali rata- rata pungli sebesar Rp 20 juta per orang sama dengan Rp 5 miliar lebih.

“Kita juga menyoroti pungli pengangkatan pegawai honor menjadi status calon pegawai yang diperhitungkan berdasarkan rasio jumlah 259 orang dikali rata- rata pungli sebesar Rp 8 juta orang sama dengan Rp. 2 miliar lebih. Dalam skandal pungli rekrutmen pegawai honor itu, nama Kabag Kepegawaian PDPHJ, H br H, disebut- sebut ‘membonceng’ 30 orang,” tandas Daulat.

Terakhir, dugaan pungli dalam pengangkatan 65 calon pegawai atau pegawai tetap, pada awal Juli 2018, yang kemudian dibatalkan secara kompak oleh mantan Plt Dirut, Diddy Cemerlang, Dewan Pengawas Imran Simanjuntak (saat ini Direktur SDM) dan Toga Sihite (saat ini Direktur Keuangan), karena melanggar Peraturan Direksi, dan diwarnai skandal pungli antara Rp 6 juta-10 juta atau rata- rata Rp 8 juta per orang. Dalam skandal pungli pengangkatan ke 65 orang itu, nama Kabag Kepegawaian, H br H, disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab sebagai terduga pelaku.

Secara khusus, Aliansi Sumut Watch dalam petisinya memberi warning kepada Direksi, agar demi perbaikan, skandal pungli pengangkatan 65 calon pegawai itu diusut tuntas. Pelakunya harus dicopot bahkan dipecat.

“Tugas ini menjadi pekerjaan rumah pertama dan utama bagi Direksi sekaligus barometer efektifitas kepemimpinan direksi baru. Bila pungli 65 pegawai PDPHJ tak mampu dituntaskan, pelakunya tidak ditindak, maka jangan berjanji tentang program,” tandas Daulat. (rel)