Asahan, Lintangnews.com | Melayangkan surat dengan menyatakan akan melakukan aksi demo, oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Air Joman diamankan petugas Keposlian, karena meminta uang kepada pemilik salah satu SPBU di Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Rikcy Pripurna Atmaja mengatakan, Ali Usman Sitorus (27) mengirim surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT Aknur Mandiri, di Jalan Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Surat itu dikirimkan pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin.
“Usai mengirimkan surat pada tanggal 27 Oktober 2019, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku,” ujar Kapolres, Rabu (6/11/2019).
Lalu pada tanggal 3 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU dimaksud dengan membawa nama OKP yang dipimpinnya di Kecamatan Air Joman.
“Tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Asahan itu menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk pembatalan aksi dan uang kuliahnya,” ungkap AKBP Faisal.
Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat laporan polisi ke Polres Asahan. Malam harinya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang.
Saat pelaku datang dan mengambil uang, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku sudah 2 kali melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU.
Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 1,8 juta. Kemudian tanggal 5 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 2 juta dan ada beberapa instansi lainnya telah dilayangkan surat untuk melakukan hal yang sama.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, 1 unit handphone (HP), 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari salah satu OKP. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Apabila memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran segera dilaporkan kepada petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi,” kata AKBP Faisal. (Heru)


