Security Parkir Diberlakukan di RSUD Tarutung  

Taput, Lintangnews.com | Kemajuan dalam hal pengelolaan pengembangan RSUD Swadana Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus dilakukan pembenahan, walaupun masih ada tarik menarik akan persoalan status sengketa lahan oleh pihak HKBP.

Salah satunya yang saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Tarutung khususnya pasien yang habis berobat dari RSUD Tarutung mengenai pengelolaan perparkiran dengan sistem portal elektronik. Ini seperti tampak pantauan media di lokasi RSUD, Kamis (7/11/2019).

Menurut warga berinisial MN menuturkan, saat ini sudah ada sistem security parkir di RSUD Tarutung, dengan mengambil tiket parkir terlebih dahulu di portal pertama. Untuk biaya parkir sepeda motor tertera di tiket sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000.

“Kalau sudah selesai urusan di Rumah Sakit (RS) saat hendak mau pulang harus membayarnya di portal kedua. Saya tidak dimintai pembayaran parkir karena untuk hari ini digratiskan. Untuk besok, kalau parkir lagi maka retribusi parkir akan ditagih,” terangnya.

Sebelumnya pengendara harus terlebih dahulu menekan tombol hijau di portal pertama untuk mendapatkan tiket parkir.

Direktur RSUD Tarutung, Jandri Nababan melalui Humas, Saroha Nababan menuturkan, untuk pengelolaan security parkir ini dikelola pihak ketiga yakni PT Tiga Pilar Sakti yang berkantor di Medan, dengan Direkturnya bernama Adi Syah Putra.

“Efektifnya pemungutan retribusinya akan kami lakukan besok. Sedangkan hari ini pihak pengelola parkir belum ada menagih retribusi dari para pengguna kendaraan,” ujarnya.

Saroha juga menuturkan, pihaknya tak ada melakukan koordinasi atau pemberitahuan pada DPRD Taput melalui Komisi C yang membidangi kesehatan mengenai pemberlakukan security parkir dimaksud.

“Karena kami hanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Umum Layanan Daerah (BULD). Kalau ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Taput sudah kami lakukan koordinasi dan pemberitahuan,” tegasnya.

Mengenai anggaran yang digelontorkan pihak ketiga untuk melakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas security parkir, Saroha mengaku tidak mengetahuinya. “Jelasnya sistim yang kami lakukan adalah bagi hasil dengan pihak pengelola perparkiran,” terangnya.

Saroha menuturkan, pemberlakuan pembayaran karcis security parkir ini hanya dikhususkan pada para pengguna kendaraan yang berkunjung ke RSUD Tarutung, di luar dari itu pihak pengelola parkir tidak akan menagih retribusi parkir.

“Namun dengan syaratnya para tamu yang memang berkunjung ke kantor Kesbang, kantor Lurah dan kantor Dinas Pertambangan harus meminta pihak yang dikunjungi membubuhkan stempel ditiket yang diambil dari portal pertama,” tegasnya. (Pembela)