Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terombang ambil dalam kerja kini dialami pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemko Tebingtinggi dalam menindaklanjuti surat edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pasalnya, surat yang diajukan pihak BKPP Pemko Tebingtinggi seputar informasi keterangan tentang putusan kasus hukum yang dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tak kunjung dibalas pihak Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, begitu juga pihak Pengadilan Tipikor Medan.
Padahal, surat permohonan untuk meminta data putusan yang telah turun dari PN Tebingtinggi sudah 2 bulan dikirimkan. Namun hingga hari ini belum juga dibalas.
Ini dikatakan Kepala BKPP Pemko Tebingtinggi, Fahri Hasibuan, Kamis (13/12/2018) usai menghadiri upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Bersejarah Kota Tebingtinggi di Lapangan Merdeka jalan Sutomo.
“Atas hal itu, kami belum bisa memberikan data akurat berapa jumlah ASN yang tersangkut kasus korupsi. Sementara bagi ASN yang sudah menerima putusan Pengadilan sesuai SKB 3 Menteri akan diproses paling lama bulan Desember 2018 untuk dilakukan pemecatan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menandatangani SKB pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi.
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat itu terkait pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor. SKB itu secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (purba)