Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar segera mengalokasikan anggaran ke setiap Kelurahan, sehingga para Lurah diminta mengusulkan rencana kerja masing-masing ke Kecamatan.

Hal itu dikatakan Wali Kota, Hefriansyah saat memimpin rapat sosialisasi awal Anggaran Kelurahan di Ruang Data Pemko Siantar, Senin (21/1/2019).
Disampaikan Wali Kota, anggaran Kelurahan merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang merupakan pedoman atau petunjuk teknis tentang pengalokasian anggaran Kelurahan.
“Anggaran kelurahan merupakan salah satu wujud nyata bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara. Karena itu, setiap daerah Kabupaten/Kota diwajibkan segera mengalokasikan anggaran kelurahan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Hefriansyah.
Pemko Siantar, lanjutnya, dalam hal ini akan melakukan tindakan yang responsif terhadap pengalokasian anggaran Kelurahan. Sehingga program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dapat segera direalisasikan.
Wali Kota berpesan kepada tim anggaran, agar segera melakukan pembahasan pengalokasian anggaran Kelurahan. Namun tetap berdepoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan kepada seluruh Camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait anggaran Kelurahan, diminta segera menyusun tahapan-tahapan yang diperlukan guna percepatan pengalokasiannya.
“Kepada Lurah, segera mengusulkan rencana kerja kepada masing-masing Kecamatan melalui hasil musrenbang atau rembuk warga. Khususnya yang belum dapat terakomodir pada Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019. Tingkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” kata Wali Kota.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebut Hefriansyah, Lurah secara langsung akan memiliki tanggungjawab yang lebih besar dalam pelaksanaan anggaran Kelurahan. Karenanya, Lurah pun harus menghindari segala bentuk praktek yang berhubungan dengan tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Termasuk praktek suap maupun grativikasi dalam penyelenggaraan anggaran ini dapat merugikan masyarakat, negara, bahkan mungkin berdampak terhadap diri sendiri, terlebih keluarga.
Sementara, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Wali Kota meminta melakukanlah pembinaan dan pengawasan secara teliti dan menyeluruh. Sehingga penyelenggaraan anggaran Kelurahan dapat mencapai hasil dan target sesuai harapan pemerintah dan seluruh masyarakat Siantar.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar, Junaedi A Sitanggang menjelaskan, dasar hukum anggaran Kelurahan tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Jelas Junaedi, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, serta Permenkeu Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun Anggaran 2019.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, Budi Utari Siregar, para Staf Ahli, Asisten, dan pimpinan OPD terkait anggaran Kelurahan, serta para Camat dan Lurah. (rel)