Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah penyalahgunaan dalam hal pengelolaan dana desa masih saja terus terjadi. Tidak hanya melibatkan aparat desa, tapi juga pejabat daerah, bahkan disinyalir oknum penegak hukum.

Seperti yang terjadi di Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Ditengarai, Ketua PKK Nagori itu, Nirwana Sihombing merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD).
Terkait kebenaran itu, Nirwana Sihombing tidak membantah. Nirwana menuturkan, dirinya sebagai PLD di 4 Nagori.
“Iya di Nagori Palianaopat, Nagori Gunung Mariah, Nagori Bandar Dolok dan Nagori Tiga Dolok,” sebut Nirwana via telepon seluler miliknya, Senin (14/1/2019).
Dikatakan Nirwana, ketepatan pasca dikonfirmasi lintangnews.com, dirinya sedang ada urusan. Ini karena mengingat urusannya itu tutup sekira pukul 11.00 WIB dan berjanji akan menelepon kembali.
“Kebetulan ini ada urusan saya, karena tutup pukul 11.00 WIB. Atau nanti saya yang menelepon. Sebentar saja,” elaknya ketika dikonfirmasi apakah dibenarkan tidaknya proyek dana desa dipihak ketigakan.
Sebelumnya, sumber yang layak dipercaya menyebut, akibat rangkap profesinya anggota PKK Nagori Bandar Dolok itu, membuat pengawasan dana desa secara umum, dan peran pendamping desa disorot kembali.
Dan, uang dana desa 2018 dari rekening sudah ditarik semua akhir Desember lalu. Sementara proyek parit pasangan yang seharusnya dengan volume 700 meter sampai saat ini belum rampung dikerjakan.
Penyalahgunaan dalam hal pengelolaan dana desa ini tidak hanya terjadi di Nagori Bandar Dolok, tetapi juga terjadi di sejumlah Nagori pendampingannya. Bahkan seluruh kegiatan dipihak ketigakan atau diborongkan. (zai)