Simalungun, Lintangnews.com | Warga menduga oknum Pangulu Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Asiman Sinaga kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ini karena mengangkut pasir dari dalam parit dan diduga sebagai bahan baku proyek rabat beton bersumber dari dana desa tahun 2019 di Nagori Panombean Huta Urung.
“Sesuai bukti video yang beredar di media sosial (medsos), bahwasanya dia (Asiman Sinaga) sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pangulu atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana desa. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dia (Pangulu) bukan sebagai pekerja,” ucap warga, Kamis (10/10/2019).
Warga juga menuturkan, Pangulu sudah tidak menjalankan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri jika pengelolaan dana desa sesuai dengan sistem padat karya tunai.
“Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat miskin, pengangguran, setengah pengangguran dan keluarga stunting (gagal pertumbuhan anak),” imbuh warga.
Miris lagi, lanjut sumber laki-laki bertubuh gempal ini, jika Asiman Sinaga sudah pernah diadukan masyarakat terkait realisasi dana desa tahun 2016 silam. Namun oleh Inspektorat Simalungun justru memerintahkan mengembalikan pada tahun ini. Ternyata ini tak membuat Pangulu jera.
“Padahal berdasarkan pengaduan masyarakat pada dana desa tahun 2016, sudah pengembalian dia (Pangulu). Kalau tak silap sebesar Rp 96 juta, tetapi tak ada efek jera. Justru nekad terlibat bekerja dan memberdayakan truknya mengangkut pasir yang dikeruk dari dalam parit di lahan perkebunan PTPN IV,” ujarnya. (Zai)


