Simalungun, Lintangnews.com | Viral aniaya anak di media sosial (medsos), seorang ibu tiri, Rosida Hutauruk (37) warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun langsung diamankan tim opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Minggu (16/2/2020).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan, Senin (17/2/2020) memaparkan, video penganiayaan itu dialami korban inisial GSS (7) oleh ibu tirinya, dengan durasi 3 menit 18 detik viral. Sementara yang melaporkan kasus ini kakek GSS, Robinson Silaen.
Aksi penganiayaan tersangka itu terjadi di perumahan SD Negeri 091618 Perdagangan. Penganiayaan dilakukan, Rosida terhadap putri kandung dari, Hotman Silaen (39) dengan memakai ikat pinggang. Bahkan, saat menjambak rambut GSS dan menangis karena meringih kesakitan, Rosida tetap menganiaya korban.
“Begitu viral di medsos dan Robinson Silaen, kakek dari korban resmi melapor, petugas langsung mengamankan dan sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolres.
Orang nomor 1 di Polres Simalungun itu menjelaskan, kondisi tubuh, GSS (korban) mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim untuk dilakukan visum.
Perwira dua melati di pundaknya itu menyebutkan, GSS anak tiri dari Rosida. Sementara Hotman Silaen merupakan suami kedua dari tersangka.
Mantan Kapolres Siantar itu mengatakan, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam 5 tahun penjara. Untuk motifnya, karena korban melawan ketika dilarang bermain-main. Lalu emosi tersangka terpancing,” kata AKBP Heribertus, sembari menyarankan pada masyarakat agar tidak melakukan tindakan merugikan diri sendiri dan sebaiknya memberikan nasehat kepada anak-anak.
Sementara, Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan menyampaikan, proses penyidikan masih terus dilakukan penyidikan. “Penyidik akan meminta keterangan dari warga sekitar untuk ditanya, apakah sering mendengar keributan dan meminta keterangan dari inisial A teman dari korban yang merekam,” paparnya. (Zai)