Tebingtinggi, Lintangnews.com | Seorang bidan cantik mengaku korban penganiayaan Imran Doni Siregar, oknum pegawai di Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Kamis (25/4/2019) dipimpin majelis hakim, Sangkot Tobing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okta Ginting didampingi Juni Telambanua menghadirkan saksi istri terdakwa yang diketahui mantan Camat Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Saksi mengakui, terdakwa ada hubungan asmara dengan saksi korban, Nurhamida Damanik yang merupakan Bidan Desa di Desa Pon, Sergai. Saksi juga mengakui, terdakwa mengaku ada mempunyai utang pada Nurhamida sehingga sering berjumpa. Bahkan pernah melihat isi SMS dari Nurhamida ingin mati bersama dan menyebut terdakwa dengan panggilanAbah.
Menurut saksi, jika terdakwa tidak pernah memberikan uang padanya. Namun terdakwa saat itu tidak menjawab.
Dia juga mengaku, kasus ini sudah diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sergai dan mendengar kalau mereka sudah berdamai di kantor Kejaksaan. Tetapi dirinya tidak melihat isi perdamaian antara terdakwa dan saksi ada percakapan ingin kawin siri.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan pada Minggu (7/1/2018), Imran melakukan penganiayaan terhadap Nurhamida bertempat di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Awalnya pada tahun 2016, Imran menjabat Camat Sei Bamban dan Nurhamida sebagai Bidan Desa Pon.
Tanggal 7 Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Nurhamida dan mengajak untuk pergi ke Sipispis, dengan alasan ada acara perwiritan dalam rangka HUT Kabupaten Sergai.
Keduanya pun berangkat ke Sipispis untuk menghadiri acara tersebut. Selanjutnya keduanya kembali pulang ke Tebingtinggi. Sekira pukul 17.00 WIB setibanya di parkiran Masjid Agung, Imran dan Nurhamida terlibat cekcok mulut, karena saksi korban selalu minta pulang, namun tidak mengijinkan.
Ini membuat Imran menampar dan menarik dengan keras Nurhamida untuk tidak keluar dari dalam mobil. Saat itu terdakwa tetap tidak mengijinkan Nurhamida pulang menuju ke arah Limapuluh, Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Kemudian terdakwa membawa saksi korban ke Penginapan di Kota Siantar.
Keesokan harinya sekira pukul pukul 08.00 WIB, keduanya kembali pulang ke Tebingtinggi dan terdakwa mengantarkan Nurhamida ke rumah temannya bernama Desi Yuliana di Jalan Asrama Kodim Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (purba)