Siantar, Lintangnews.com | Menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap Dodi Syahputra (35) warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kecamatan Siantar Martoba, sedangkan rekannya berhasil kabur.
Dodi berhasil diringkus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (3/1/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga menyampaikan, Dodi ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran (undercover buy).
“Awal anggota kita menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu, lalu tersangka menyepakatinya untuk bertemu di Jalan Sisingamangaraja,” kata AKP David, Rabu (8/1/2020).
Saat itu petugas langsung bergegas ke lokasi yang telah disepakati dengan tersangka. Menunggu di lokasi, petugas melihat tersangka datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
Lalu tersangka menemui petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dan meletakkan bungkusan tisu warna hijau di atas sepeda motor petugas.
“Jadi, saat diletakkan sabu yang dipesan di atas sepeda motor petugas, tersangka langsung ditangkap,” jelas AKP David.
Melihat Dodi sudah ditangkap petugas, rekannya bernama Pupung yang berada di atas sepeda motor langsung tancap gas. Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Pupung, namun tidak berhasil dikarenakan kalah cepat.
Lalu petugas memeriksa tisu warna hijau terdapat 1 gulungan plastik hitam berisikan 1 paket sabu seberat 5,37 gram. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone (HP) merk I-Cherry dari kantong celana Dodi.
Dodi mengaku, barang bukti yang diberinya kepada petugas, didapatkan dari rekannya yang berhasil kabur.
“Saat kita interogasi tersangka mengaku sabu yang diberikan itu ia dapat dari Pupung rekannya yang kabur,” ujar AKP David.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


