Simalungun, Lintangnews.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Simalungun tidak melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi secara tatap muka.
Hal itu dilakukan guna mencegah dan mengatisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Virus Corona.
Adanya kebijakan Disdukcapil itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga yang diteruskan WhatsApp (WA) milik stafnya bernama Geger, Selasa (14/2/2020).
Dikatakan Wasin, dalam melaksanakan kebijakan dari Pemkab Simalungun itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Jon Rismantua Damanik menerbitkan surat edaran kepada masyarakat dan kebijakan dimaksud untuk sementara waktu.
Menurut Jon Rismantua, pihaknya per tanggal 6 April 2020 telah menerbitkan surat edaran tersebut. Ini diambil dalam rangka mengantisipasi atau menekan penyebaran Covid-19, serta pihaknya dalam melayani administrasi kependudukan secara online.
Ada pun pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem layanan online/daring itu dengan alamat sihobas.com. Diharapkan masyarakat pengguna agar memanfaatkan layanan dalam jaringan (daring) yang tersedia pada Disdukcapil Simalungun.
Nomor WA untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) di 085367362733. Untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di nomor WA 085361186186 dan 082167362733.
Selanjutnya, pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian nomor WA 0821-6549-6237, pengurusan surat pindah nomor WA 0821-6736-2733 dan untuk informasi nomor WA 081370232358. (Rel/Zai)