Siantar, Lintangnews.com | Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, diduga ada jual beli pasal terkait tuntutan yang dibacakan dalam persidangan terhadap pelaku penganiayaan wartawan Lintangnews.com, Irfan Nahampun dan ibu kandungnya, Lisbet Manik.
Jansen Siahaan selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) media online Lintangnews.com, mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan JPU, Slamet Riyadi terhadap terdakwa Pernando Panjaitan alias Juando (39) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (13/4/2020).
Pasalnya, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa dinilai sangat ringan tanpa dasar, serta tidak adanya pertimbangan atas tindakan pelaku yang tega menganiaya korban dengan ibu kandungnya.
“Apa pertimbangan jaksa untuk meringankan hukuman terdakwa. Kita mau tau jelas apa alasan JPU menuntut 10 bulan hukuman penjara bagi terdakwa,” tegasnya, Senin (13/4/2020).
“Karena sebelum tuntutan dibacakan, wartawan saya ditelepon keluarga terdakwa mengajak perdamaian di dalam persidangan. Lalu wartawan saya menolak. Saya menduga ada jual beli pasal dalam kasus ini,” tambahnya.
Jansen mengatakan, JPU keliru dalam menerapkan pasal 335 ayat ke 1 terhadap terdakwa. “Seharusnya, JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada terdakwa menerapkan pasal 351,” kata Jansen.
Dia menambahkan, atas peristiwa itu, ibu kandung korban sempat dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Siantar.
“Atas dasar itu, saya harap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mempertimbangkan kembali terkait tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi JPU, Slamet Riyadi, mengatakan, pihak Kejari Siantar tidak ada pertimbangan dalam menuntut terdakwa.
Terkait dugaan jual beli pasal yang dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan wartawan, dirinya juga menyebutkan, hal itu tidak ada. “Tidak ada pertimbangan kami, itu lah tuntutan dari kami,” kata Slamet singkat.
Terpisah, Kasi Pidum, Chadafi Nasution saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terkait dugaan jual beli pasal dalam tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, menolak panggilan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Pernando menganiaya korban bersama ibunya di halaman rumah korban di Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Minggu (29/12/2019) lalu sekira pukul 15.17 WIB. Ini mengakibatkan ibu kandung korban mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit (RS).
Usai melakukan penganiayaan, terdakwa sempat melarikan diri. Namun berselang beberapa hari, terdakwa berhasil ditangkap di rumah kekasihnya di Jalan Kapten Piere Tendean belakang penjara lama atau kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 16.30 WIB. (Tim)