Antisipasi Virus Corona, Satpol PP Siantar Himbau Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Siantar, Lintangnews.com | Satpol PP Pemko Siantar melakukan himbauan agar operasional tempat-tempat hiburan ditutup sementara.

Himbauan itu disampaikan dalam rangka mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Siantar.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir, ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran pihaknya ke tempat-tempat hiburan, Selasa (24/3/2020).

“Senin (23/3/2020) kemarin, kita membuat surat edaran ke tempat-tempat hiburan untuk menutup sementara. Hari ini juga tetap kita lanjutkan. Kita harapkan, pengusaha dapat memaklumi dan memahami kondisi ini,” tuturnya.

Sambung Robert, Satpol PP Siantar juga tetap melaksanakan razia dan patroli setiap hari. “Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat-tempat hiburan mematuhi himbauan yang sudah kita sampaikan,” tegasnya.

Disampaikannya, himbauan ini sesuai arahan Wali Kota dan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta Satpol PP Sumut dalam rangka memutus rantai perkembangan Virus Corona.

“Sejumlah tempat sudah kita berikan himbauan, seperti cafe, restoran, karaoke, diskotik, kusuk lulur dan toko- toko agar mempersiapkan hand sanitizer dan wastafel untuk cuci tangan,” ujar Robert.

Saat disinggung mengenai sanksi kepada tempat-tempat hiburan yang tidak mengindahkan dan melaksanakan himbauan Satpol PP, Robert menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban dan mengusulkan pencabutan ijinnya.

“Bila mereka tidak mengindahkannya, kita akan mengajukan agar izin tempat hiburan yang bersangkutan ditinjau ulang, karena tak berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Virus Corona yang meresahkan ini,” tanda Robert. (Elisbet)