APH Beberkan Pengelolaan Lahan Perumahan Eks Tanah TD Pardede Tanpa UKL dan UPL

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) membeberkan jika pengelolaan lahan perumahan eks tanah milik TD Pardede di Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Ada apa dengan pengembang, selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengelolaan atau pematangan terhadap lahan perumahan itu juga tak mengantongi UKL/UPL. Anehnya sampai sejauh ini belum ada teguran atau larangan dilakukan pemerintah,” beber oknum APH itu, kemarin.

Menurut oknum berseragam coklat itu, dugaan tersebut muncul setelah dirinya menanyakan langsung kepada Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun, Misliani Saragih.

“Pematangan lahannya itu tidak ada UKL/UPL. Itu kata Misliani. Pendirian temboknya juga tidak mengantongi IMB,” terangnya.

Dikatakan, UKL dan UPL merupakan salah satu pekerjaan dasar dalam membangun perumahan. Karena faktor ini mempengaruhi ketahanan struktur bangunan yang akan dibangun dan merupakan kewajiban mengurus dokumen UKL-UPL sebelum pengelolaan lahan dilaksanakan.

Sebelumnya, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPSP) Pemkab Simalungun, Pahala Sinaga kepada wartawan mengatakan, IMB di lahan seluas 8.000 meter atau seluas 8 hektar itu masih diproses. Namun fakta di lapangan, di atas lahan itu sudah berdiri tembok.

“Kalau izinnya itu masih dalam proses. Kan mau buat perumahan di situ,” kata Pahala melalui telepon seluler, Jumat (22/5/2020).

Pahala menjelaskan, atas nama Kevin sebagai pemohonnya. Disinggung bukankah seharusnya terlebih dulu IMB terbit, kemudian berdiri bangunan, Pahala membenarkannya.

“Kalau orang baik, harusnya duluan terbit IMB,” sebut Pahala seolah menilai bahwa pihak pengembang bukanlah orang baik. (Zai)