Simalungun, Lintangnews.com | Aplikasi Horas Paten kembali membantu Tim Opsnal Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus seorang juru tulis judi jenis toto gelap (togel).
Pelaku berinisi R (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas, Kamis (19/11/2020) kemarin.
“Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten,” ujar AKBP Agus Waluyo selaku Kapolres Simalungun melalui Kasubbag Humasz AKP Lukman Hakim, Senin (23/11/2020).
Menurut AKP Lukman, pelaku diringkus di lokasi billiard milik T di Nagori Marihat Bandar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka-angka tebakan judi jenis dan uang sebesar Rp 207.000.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga memboyongnya dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Pelaku sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tukas AKP Lukman dan tak menyebutkan siapa bandar judi dimaksud. (Rel/Zai)

