BPSK Siantar Minta PT Asuransi Jiwa Sinarmas Bayar Ganti Rugi dan Uang Manfaat

Siantar, Lintangnews.com | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Siantar mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Siantar untuk membayar ganti rugi pertanggungan dan uang manfaat sesuai dengan polis nomor :09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, BPSK Siantar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dengan Ketua Majelis Rasta Eliya Ginting, serta anggota, Jonner Damanik dan Abner Simanungkalit, BPSK mewajibkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mematuhi dan melaksanakan putusan dimaksud.

Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG adalah pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hakim majelis berpendapat, pelaku usaha yang dimaksud adalah dinyatakan sah dan diterima. Juga menimbang, yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah konsumen mengajukan klaim ke PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Dengan pertanggungan penyakit kritis tahap awal, namun faktanya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG  mengklaim penyakit kritis tahap akhir sesuai dengan polis nomor : 09 213 2020 02 64 atas nama Kennedi Jingga.

Dalam hal ini, konsumen membayar premi pokok triwulan sebesar Rp 1.500.000, dengan uang pertanggungan Rp 650.000.000, masa waktu pembayaran premi selama 72 tahun dan cuti premi setelah tahun ke 10. Tanggal mulai asuransi sejak 14 April 2020.

Mathius F Sianturi selaku kuasa hukum Kennedi Jingga menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1998, putusan BPSK bersifat final dan mengikat.

“Maka, dengan segala hormat, kepada pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG untuk melaksanakan isi putusan tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan rekannya, Noprian F Silaban mengutarakan, atas ketidakjelasan penjelasan produk asuransi, sehingga kliennya merasa dirugikan.

“Berrdasarkan putusan BPSK, telah dibuktikan terdapat kerugian konsumen, seperti yang ditegaskan didalam pasal 4 ayat 2, 3, dan 8 di UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (Elisbet)