Asahan, Lintangnews.com | Diduga telah melakukan manipulasi progres, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril melaporkan kegiatan proyek bangunan kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ke Inspektorat Asahan, Selasa (2/3/2021).
“Kegiatan proyek bangunan kantor Dinas PMPTSP tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran hasil penawaran sebesar Rp 6.813.040.428, telah kita laporkan ke Inspektorat atas dugaan manipulasi progres pada saat pembayaran,” ungkap Hudian.
Menurut Hudian, dalam kegiatan proyek itu telah terjadi manipulasi progres termin pembayaran 80 persen dari pengerjaan yang sedang dilaksanakan. Dirinya menduga, kegiatan fisik di lapangan belum mencapai 80 persen.
“Kita melihat nilai pembayaran kondisi bangunan belum mencapai 80 persen, namun progres terminnya telah dibuat 80 persen,” paparnya.
Sementara itu isi laporan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan PT Duta Multi Anugrah selaku rekanan yang mengerjakan proyek telah menimbulkan kerugian negara. Dimana seharusnya rekanan membayar denda keterlambatan, dengan rincian 1/1000 dari nilai kontrak kerja yang belum terselesaikan.
Hudian juga meminta Inspektorat Asahan untuk memeriksa KPA, PA, PPK dan PPTK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. “Besar harapan kita pada Inspektorat agar dapat memproses laporan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkab Asahan, Sri Lusi Masdiany menyebutkan, pada tanggal 16 September 2020, rekanan mengajukan permohonan untuk mengambil uang muka atau panjar senilai Rp 1.362.608.086.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2020, sesuai dengan termin mengambil uang senilai Rp 4.087.824.256. Total uang yang sudah diambil pihak rekanan mecapai Rp 5.450.432.342 atau 80 persen. Sedangkan sisanya saat ini Rp 1,3 miliar atau 20 persen masih tertahan. (Heru)