Sergai, Lintangnews.com | Seorang pria inisial ZP alias Pahmi(31) warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Tim Opsnal Polsek Perbaungan Resor Sergai.
Ayah 1 anak ini ditangkap di Jalan Kutilang Dusun IV, Desa Citaman Jernih, saat sedang menunggu pasien yang memesan sabu, Senin (9/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 klip plastik transparan,1 helai plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi sabu seberat 0,52 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya kurir narkoba melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Citaman Jernih.
“Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi itu. Kemudian tim opsnal langsung menghampiri terduga saat di Jalan Kutilang Dusun IV sedang berdiri diduga menunggu pembeli sabu,” sebut AKBP Robin, Selasa (10/3/2020).
Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan 1 paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengakui, barang haram itu miliknya.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu diperoleh dari inisial PS warga Citaman Jernih. Dimana pelaku sebagai perantara mengantarkan sabu untuk transaksi pada pelanggan inisial FI,” sebut Kapolres.
Hasi penjualan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu dari PS setelah mengantarkan sabu paketan sebesar Rp 400 ribu kepada FI. Namun sebelum melakukan transaksi, pelaku sudah berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, tim opsnal melakukan pengembangan terhadap FI dan PS. Namun saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berhasil melarikan diri.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 (1) subider pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres. (TS)