Bacok Senar Sinaga, Jefry Gurning Ditangkap Polsek Parapat saat Kembali dari Medan

Simalungun, Lintangnews.com | Jefry Noven Gurning (45) warga Pelabuhan Tiga Raja Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsek Parapat Resor Simalungun.

Laki-laki rambut gugur di kening itu ditangkap, Rabu (19/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB dari sebuah warung nasi di Pekan Tiga Raja Kelurahan Tiga Raja. Ini setelah dirinya pulang dari Medan tempatnya kabur.

Jefry ditangkap atas laporan Senar Abdul Diamon Sinaga (36) warga Jalan Anggarajim, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres, Jumat (21/2/2020) mengatakan, Jefry ditangkap terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan pada Jumat (7/2/2020) sekira pukul 16.45 WIB di belakang Wisma Gurning Kelurahan Tiga Raja.

Aksi penganiayaan menggunakan sebilah parang itu saat Senar hendak selesai mancing di Danau Toba. Kemudian terlapor menagih. “Mana uang lapakmu,” kata Jefry.

Namun Senar justru mengatakan, dirinya mau pulang lalu berlalu dari lokasi. Kemudian Senar pulang ke rumahnya. Jefry kembali lagi mengatakan ‘Woi mana uang lapakmu. Pura-pura tulinya kau’ gertaknya.

Lalu sebelum berlalu, Jefry memaki Senar dengan kalimat kasar. Selanjutnya Senar berangkat dari lokasi menaiki sepeda motornya dan lewat dari depan rumah Jefry.

Dirinya lalu mendatangi pelaku dan mempertanyakan mengapa memaki-maki dirinya. Ternyata Jefry justru mengatakan ‘kenapa rupanya’, lalu masuk kedalam rumahnya mengambil parang.

Kemudian membacokkan ke punggung Senar hingga mengalami luka-luka. Kembali Jefry menganyunkan parangnya ke arah Senar. Kemudian Senar menangkis menggunakan tangan kanannya dan mengakibatkan luka pada jari dan telapak tangan.

“Atas peristiwa itu, pelapor mengalami luka-luka dan selanjutnya mendatangi Polsek Parapat membuat pengaduan. Diamankan sebilah parang sebagai barang bukti,” tukas pihak Humas Polres Simalungun. (Rel/Zai)