Siantar, Lintangnews.com| Terkait hal adanya baliho, spanduk, poster, banner, bahkan foto-foto dr Susanti Dewayani SpA sebagai wali kota yang ada di sejumlah kantor, sekolah dan ruang publik dalam hal layanan masyarakat, bukanlah atribut sosialisasi yang harus dicopot atau ditarik dari tempatnya.
Baliho, spanduk, poster, banner dinilai
bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu disebut termasuk sosialisasi program pemerintah yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dengan menampilkan kepala daerah.
“Di tempat kita, Susanti kan masih kepala daerah,” sebut Ricky Hutapea
Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Ia menyampaikan bahwa Susanti Dewayani berstatus sebagai Wali Kota yang sedang cuti mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Artinya, Susanti bukan Wali Kota yang sudah mengakhiri masa jabatannya karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Apalagi, ujar Ricky, bahwa sosialisasi pemerintah itu jauh dipasang, ditayangkan, atau dipublikasi sebelum adanya aturan cuti Pilkada 2024.
Dijelaskan Ricky, Pemerintah Kota Pematangsiantar saat ini masih resmi dipimpin Susanti Dewayani yang dalam hal ini sedang berhalangan cuti. Adapun tugasnya sementara waktu digantikan oleh Pjs Wali Kota Pematangsiantar yang memiliki kewenangan terbatas.
“Siapa bilang Susanti Dewayani bukan Wali kota Siantar? Dia kan berhalangan cuti. Bukan karena udah bukan wali kota. Kemudian soal foto, perlihatkan foto layanan masyarakat yang mana yang termasuk kampanye? Yang pakai atribut partai, isyaratkan nomor paslon, dan lain-lain menyangkut pilkada?,” sebut pria yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Pematangsiantar ini.
Dalam hal ini, Ricky pun meminta masyarakat yang merasa telah melihat adanya pelanggaran kampanye bisa melaporkan hal ini secara formal ke Bawaslu Pematangsiantar. “Bukan membuat kegaduhan tanpa bukti, baik lewat media sosial ataupun pesan aduan tanpa tanggung jawab” tandasnya. (Am)