Siantar, Lintangnews.com | Saat ini KPUD Kota Siantar sedang melakukan pengumuman pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020-2024.
Dalam pengumuman yang dilakukan KPUD Siantar diinformasikan terkait waktu dan tempat pendaftaran, ketentuan pendaftaran pasangan calon, ketentuan persyaratan calon, persyaratan balon, dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon serta data dan informasi tahapan pencalonan.
Komisioner KPUD Siantar Divisi Teknis, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, hasil koordinasi pihaknya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) maka pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan pedoman teknis Nomor 361 Tahun 2017.
“Maka Balon akan dicek kesehatannya di Rumah Sakit (RS) pemerintah tipe A,” tutur Gina, Minggu (30/8/2020).
Seperti diketahui, khusus Sumatera Utara, RS pemerintah tipe A hanya satu, yaitu RSU Adam Malik, Kota Medan.
Sambung Gina, setelah koordinasi dengan RSU Adam Malik dihimbau agar Balon yang akan mendaftar sebelumnya melakukan swab test mandiri terlebih dahulu. Dan pada saat pendaftaran hasil swab dibawa beserta dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
“Untuk informasi mengenai pendaftaran pencalonan selanjutnya Tim Balon bisa menghubungi nomor kontak yang ada di pengumuman, karena KPUD membuka Help Desk untuk pencalonan,” tutup Gina. (Elisbet)