Buang Sabu, 2 Orang Warga Perdagangan I Ditangkap Sat Narkoba Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun setelah sebelumnya sempat membuang barang bukti (barbut), Jumat (28/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim, Minggu (30/8/2020) menuturkan, tersangka adalah Aguslani (25) dan Ahmad Fadli (30) keduanya warga Gang Makmur Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa sabu berat kotor 1,52 gram dalam plastik klip. Kemudian 1 plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia,” ungkap AKP Lukman.

Menurut AKP Lukman, kedua tersangka ditangkap dari Pangkal Titi Kelurahan Perdagangan I berdasarkan adanya informasi masyarakat, Jumat (28/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melihat salah seorang tersangka, Aguslani.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Sesaat sebelum ditangkap, Aguslani sempat membuang sesuatu benda ke jalan umum. Kemudian memerintahkan tersangka mengambil barang yang dibuang dan ternyata 1 buah plastik klip sabu.

“Tersangka Agusluan mengaku, sabu yang ia buang adalah milik temannya, Fadli. Dia disuruh Fadli untuk mengantarkan pada seseorang atau pembeli lainnya,” terang AKP Lukman.

Pengejaran terhadap Fadli membuahkan hasil. Ia ditangkap saat makan lontong di salah satu warung. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tak ditemukan barang bukti narkotika padanya.

“Fadli kepada petugas membenarkan sabu yang diamankan dari tangan Aguslian adalah miliknya. Dan untuk diantarkan pada salah seseorang pembeli,” ” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)