Bandar Narkoba Digerebek Polsek Perbaungan dan Pasutri Ikut Terjaring  

Sergai, Lintangnews.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Resor Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggerebek rumah terduga bandar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten  Sergai, Selasa (18/2/2020) sore.

Hasil penggerebekan itu, 3 orang pelaku, ada pasangan suami istri (pasutri) ditangkap saat memegang narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka yakni, Supriono alias Supri (33) dan pasangannya, Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias Wulan (25). ketiganya adalah warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 13 plastik klip transparan berukuran kecil diduga sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 set alat hisap sabu yang merupakan milik Supriono.

Sedangkan 2 klip plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu ditemukan dari tangan kanan milik Wulandari.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan bermula menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Supriono.

“Atas informasi itu, petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan di rumah Supriono,” sebut Kapolres, Rabu (19/2/2020).

Saat penggeledahan, ketiga tersangka ditemukan sedang mengusai narkotika jenis sabu dan ganja saat berada rumah milik Supriono.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba  Polres Sergai guna proses pemeriksaam lebih lanjut. Para pelaku kita kenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 subs pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres . (TS)