Bandara Silangit Berganti Nama Jadi Raja Sisingamangaraja XII

Taput, Lintangnews.com | Bandar Udara (Bandara) Internasional Silangit di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), resmi berganti nama menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.

Perubahan nama Bandara Silangit itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018.

Terbitnya keputusan itu diketahui dari surat Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan kepada Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara. Pada surat bernomor 243/Srt/B.IV/IX/2018 itu dijelaskan bahwa keputusan menteri yang mengganti nama bandara itu dibuat pada 3 September 2018. Namun, tidak dijelaskan alasan yang melatarbelakangi pergantian nama itu.

Pada surat bertanggal 4 September 2018 itu, Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji meminta agar aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Perhubungan.

Bupati Taput Nikson Nababan membenarkan pergantian nama Bandara Silangit menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII. Dia mengatakan, kebijakan itu telah disetujui Presiden Joko Widodo. “Iya benar sudah diganti dan sudah diresmikan,” kata Nikson.

Bandara Silangit digarap sejak zaman penjajahan Jepang. Pada 1995 landasan pacunya diperpanjang menjadi 1.400 meter. Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), landasan pacunya kembali diperpanjang menjadi 2.400 meter x 30 meter.

 

 

 

sumber : merdeka.com/liputan6.com