Bane Manalu: Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu menyampaikan materi tentang kekayaan intelektual.

Toba, Lintangnews.com | Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bane Raja Manalu terus mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Bane menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.

Sabtu (25/6/2022), Bane yang menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi kekayaan intelektual yang mengangkat tema ‘Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik’, menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan kekayaan intelektualnya.

“Betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita. Dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu,” kata Bane.

“Manfaat ekonomi dari perlindungan kekayaan intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan,” lanjut alumni Universitas Indonesia (UI) ini.

Dia menuturkan, pencatatan kekayaan intelektual saat iini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id dan biayanya murah mulai dari Rp 200.000 untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Bane Raja Manalu saat menjadi pembicara.

Selain itu, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang semula 1 hari menjadi selesai tak lebih dalam 10 menit.

“Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan kekayaan intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya,” ungkap Bane dalam kegiatan yang diselenggarakan di tengah acara 1.000 Tenda Kaldera Toba Festival tersebut.

Salah seorang peserta, Sebastian Hutabarat mengapresiasi sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan Kemenkumham.

Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

“Bagus sosialisasi kekayaan intelektual ini, kami jadi tau dan senang, karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan. Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat,” ujar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut. (Rel)