
Simalungun, Lintangnews.com | Miris, sejumlah bangunan gedung milik Pemkab Simalungun di Kecamatan Panombean Panei, persisnya di Batu 20 berdiri di atas lahan yang bukan milik sendiri. Alias bukan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Richardo Sinaga ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2022) mengatakan, terkait lahan di Batu 20 itu, Pemkab Simalungun sedang membuka komunikasi dengan PTPN I, bagaimana caranya supaya lahan seluas 70 hektar dilepas.
“Posisinya itu saat ini belum deal dilepaskan PTPN IV,” beber Richardo.
Lanjutnya, karena ada ganti ruginya, sehingga Pemkab Simalungun harus menganggarkannya. Menurut Ricardo, ini ranah Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), karena belum tercatat di aset Pemkab Simalungun.
“Jadi yang mengurus ini Kabag Tapem dan sudah buka komunikasi ke PTPN IV. Jadi informasi dari Kabag Tapem, jika PTPN IV mengatur waktu lah ini kapan bisa ketemu supaya duduk bersama,” tukasnya.
Dia menuturkan, Pemkab Simalungun sebenarnya ingin mengetahui berapa ganti ruginya. Ricardo mengaku, tau karena mulai dari bulan Maret 2022 menjabat sebagai Kabid Aset belum pernah membahas nilainya.
“Supaya saya gak salah, nanti bisa dikonfirmasi kepada Kabag Tapem. Sampai saat ini belum tercatat sebagai aset. Luasannya 70 hektar, kalau gak salah ikutnya dengan bangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saya bukan lempar bola ya, kalau pertanyaan orang abang itu, itu lah yang kami tau. Yang saya jelaskan tadi. Karena informasi pun saya dapat dari Kabag Tapem. Karena owner dia yang bilang pada saya sudah komunikasi dengan PTPN IV,” paparnya.
“Gak taulah kita, kalau ditarik orang itu. Yang pasti belum tercatat lahan itu sebagai aset, kalau ditarik orang itu. Kita gak taulah,” tukasnya.
Ada pun gedung bangunan milik Pemkab Simalungun di atas lahan yang bukan aset itu diantaranya gedung RSUD Tuan Rondahaim. Kemudian TPA sampah milik Pemkab Simalungun.
Dan bangunan pagar tembok mengelilingi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Marjandi. Selebihnya lahan kosong yang dikomersilkan kepada masyarakat untuk bercocok tanam dan tanaman perkebunan. (Zai)


