Simalungun, Lintangnews.com | Banjir bandang akan terjadi menerjang Sumatera Timur mulai dari Tanah Jawa apabila fungsi hutan lindung register II Hutan Sibatuloting dibabat atau dirubah fungsinya.
Terbukti jalur penghubung di Tanah Jawa yang sampai saat ini saja belum selesai diperbaiki.
Perkiraan akan terjadinya banjir bandang disampaikan salah seorang peduli lingkungan hidup, warga Kelurahan Girsang I Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Herianto Sinaga, Senin (13/1/2020).
“Ini bukan ramalan atau prediksi, sejak tahun 1916 pada saat Belanda membuat perkebunan di Sumatera Timur sudah melakukan wanti wanti terhadap fungsi Hutan Sibatuloting. Makanya Belanda meregistrasi Hutan Sibatuloting menjadi hutan lindung register II,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya. Belanda bersama Raja Tanah Jawa Marga Sinaga menetapkan Enclaving (Perkampungan penduduk ditengah-tengah hutan) Sitahoan dan Talun Sungkit dan masyarakat marga Sinaga berpindah ke daerah yang lebih layak tidak lagi di sekitar Enclaving.
Supaya Enclaving tidak terganggu, niat Belanda menetapkan Enclaving dengan tujuan Hutan Sibatuloting tidak terganggu dan untuk menyelematkan aset atau harta perkebunan milik grup dagang Belanda.
Lalu sejak kapan fungsi hutan lindung register II Sibatuloting dan Enclaving Sitahoan mulai diganggu? Situasi ini terjadi sejak tahun 1989. Itu sejak PT Inti Utama Indorayon menebang kayu Hutan Sibatuloting. Termasuk enclave Talun Sungkit dan Sitahoan.
Bahkan tahun 1992, uang milliaran rupiah hasil kayu pinus yang ditebang PT IUI tidak sampai atau tidak diberikan kepada masyarakat Marga Sinaga pemilik Enclaving. Dan pada tahun 1992 mulai berdatangan mafia tanah dan meluluhlantakkan enclaving Sitahoan. (herianto/zai)
Peta lahan enclave Sitahoan yang diperjual belikan mengelabui aksi perambahan hutan lindung Sibatuloting di Kabupaten Simalungun.


