Asahan, Lintangnews.com | RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Kisaran merupakan salah satu Rumah Sakit (RS) terbesar di Kabupaten Asahan.
Sebagai RS yang banyak dikunjungi masyarakat untuk berobat, pastinya sudah memiliki fasilitas alat pemeriksaan yang canggih.
Seperti diketahui tahun 2014 lalu telah dilengkapi dengan peralatan medis berupa CT Scan dan Haemodialisa maupun alat medis lainnya. Namun selama 2 tahun belakangan ini (2017-2019) kondisi alat yang pembeliannya dianggarkan melalui APBN pusat seharga Rp 10 miliar itu tidak beroperasional alias mangkrak.
Selain CT Scan, alat medis vital lainnya ditenggarai tidak berfungsi sebagaimana mestinya yakni Radiology (Rontgen). Sehingga pasien yang membutuhkan alat tersebut terpaksa dikirim ke RS swasta lainnya di Kisaran.
Informasi lainnya, ditemukan jufa seperti mesin Incinerator yakni mesin pembakar sampah limbah medis juga sudah lama tidak berfungsi hingga tahunan.
Sekretaris RSUD HAMS, Arsyad didampingi Kabid Pelayanan, Lobiana Nadeak dan Kabid Dalwas, Zailani Siagian kepada lintangnews.com, Senin (18/3/2019) kemarin membenarkan jika sudah 2 tahun CT Scan dan Haemodialisa tidak beroperasional. Hal ini disebabkan alat tersebut belum memiliki ijin operasional dari Kementrian pusat.
“RS ini kan sudah terakreditasi, jadi kalau gak ada ijin operasional CT Scan tidak dapat digunakan,” ujar Lobiana sembari menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengurusan ijin CT Scan itu ke Jakarta.
Lobiana juga menyebutkan, untuk Radiology juga terjadi hal yang sama. Akibatnya, pasien yang membutuhkan alat tersebut terpaksa dikirim ke RS lain di Kisaran. Dan untuk Incinerator kembali terjadi hal yang sama tidak memiliki ijin, “Bukan rusak, tapi memang tidak memiliki ijin,” ujar Zailani.
Terkait hal itu Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Nusantara Indonesia, Khairul Abdi Silalahi mengatakan, jika pihak RS menyatakan tentang masalah izinnya belum keluar itu bukan alasan.
“Bicara izin dan administrasi, jelas bantuan yang diterima RS dari dana alat-alat kesehatan (alkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes), serta pengerjaannya sudah terlaksana,” ucap Khairul, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, jika saat ini belum dioperasikan dengan alasan izin, maka tidak mungkin negara memberikan bantuan kalau izin atau administrasi tidak jelas, sedangkan pengerjaan nya sudah selesai.
“Maka patut diduga telah terjadi penyelewengan administrasi yang dilakukan pihak RS. Pihak RS dapat dikenakan pidana korupsi, disebabkan administrasi banyak disulap atau direkayasa,” tutup Khairul. (handoko)