Asahan, Lintangnews.com | Pemkab Asahan pada tahun 2018 realisasikan penerimaan 3 dari 11 pajak daerah dan diketahui melampaui target.

Ketiganya adalah pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diketahui, pajak hiburan yang ditargetkan sebesar Rp 707.500.000, realisasinya Rp 796 juta lebih atau 112 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang ditargetkan Rp 1,2 miliar terealisasi Rp 1,9 miliar lebih atau 159 persen. Sedangkan pajak BPHTB yang ditargetkan Rp 5,8 miliar realisasinya Rp 6,2 miliar lebih atau 107 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Asahan, Mahendra mengatakan, potensi pajak daerah ini sangat menjanjikan. Menurutnya, pajak daerah adalah harga diri pemerintah daerah, karena bisa membiayai pembangunan.
Mahendra mengatakan, seharusnya wajib pajak bangga setelah memenuhi kewajibanya membayar pajak, karena turut serta memberikan biaya pembangunan daerah
“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan yang sesungguhnya, maka taatlah pada pajak. Sehingga apa yang kita cita-citakan di bidang pembangunan untuk Asahan tercapai secara maksimal ,” ungkapnya, Rabu (16/1/2019).
Terkait dengan realisasi 11 pajak daerah, Mahendra menjelaskan, hasil rekapitulasi realisasi penerimaan hingga 31 Desember 2018, pihaknya hanya bisa mengumpulkan pajak sebanyak 87 persen atau sebesar Rp 42 miliar lebih dari target Rp 48 miliar lebih.
Sementara itu diketahui ada 2 jenis pajak daerah yang realisasinya di bawah 50 persen, yakni pajak hotel dan pajak parkir. Lalu pada pajak daerah lainnya memperoleh di atas 50 persen.
“Kedepannya Bapenda Asahan akan terus meningkatkan pendapatan pajak daerah, dengan mempersiapkan sejumlah program untuk meningkatkan pendapat pajak daerah di 2 program itu,” ucap Mahendra. (heru)