Barang dari Medan, Pria Ini Diringkus dengan Ganja Hampir 1 Kg  

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus seorang pengedar ganja di Jalan Parapat, Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (29/1/2021).

Polisi menemukan rumah yang dicurigai. Kemudian petugas masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak di kunci dan berhasil menangkap seorang laki-laki diketahui bernama Marlon Sianturi (36), warga Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga menuturkan, dari dapur dan belakang rumah Marlon ditemukan 1 buah plastik warna bening berisi 122 paket narkotika diduga jenis ganja.

Selanjutnya dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit handphone (HP). Sementara dari kantong celana kiri ditemukan uang sebesar Rp.103.000.

“Saat digeledah lagi dari samping lemari ditemukan 1 unit timbangan warna orange, dari ruangan tamu rumahnya ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi daun ganja, ranting ganja, 1 buah goni plastik berisi daun ganja dan 10 lembar kertas nasi,” terang AKP David.

Ia menyebutkan, Marlon mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya dan didapatnya dari orang Medan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan.

“Berat total seluruh narkotika jenis ganja bruto sebanyak 900,34 gram,” tutup David. (Elisbet)