Siantar, Lintangnews.com | Sidang paripurna DPRD Siantar dengan agenda pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, sekaligus pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelumnya, diisi dengan interupsi dari anggota DPRD Siantar.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, Jumat (29/1/2021) kemarin memperdebatkan masa jabatan Wali Kota dan wakil Wali Kota sebelumnya, (Hefriansyah-Togar Sitorus).
Perdebatan bermula dari interupsi yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar Ronal Tampubolon. Ia menjelaskan, beranjak dari aturan mengenai masa jabatan Hefriansyah-Togar Sitorus seyogianya baru akan berakhir di tahun 2022 nanti.
Lanjutnya, dari hasil konsultasi ke Gubernur yang baru dilakukan beberapa waktu lalu melalui Kabiro Otonomi Daerah (Otda) menyarankan supaya pemberhentian jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipending (ditunda) untuk sementara, hingga ada juknis (petunjuk teknis) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Hasil rekaman juga telah kita terima dari Mendagri juga menyarankan untuk pemberhentian agar ditunda sementara menunggu hasilnya minggu depan. Sehingga saya sarankan untuk pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ditunda sementara untuk paripurna berikutnya,” terang Ronald.
Pernyataan Ronald ini langsung direspon sejumlah Anggota DPRD yang memiliki pandangan berbeda. Anggota DPRD Siantar, Hendra Pardede menyinggung soal agenda dan dasar-dasar hukum digelarnya sidang paripurna.
Ditambahkan anggota dewan lainnya, Suandi Sinaga, ada kesan DPRD akan inkongruen dengan keputusan dan konsideran yang mereka susun untuk menggelar sidang paripurna tersebut.
“‘Kita mengusulkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditetapkan. Tetapi kita mempertimbangkan pula masalah masa jabatan. Kita menetapkan dan otomatis dengan dilantiknya Wali Kota, maka berakhirlah masa jabatan Wali Kota yang lama,” tegas Suandi.
Menurutnya, DPRD tidak perlu mengacu kepada masa jabatan yang lama. Namun mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Kita sudah mengusulkan mengangkat, berarti harus mengusulkan pemberhentian,” tambah Suandi.
Terhadap protes dari sejumlah anggota dewan atas usulannya itu, Ronald yang juga Ketua DPC Partai Hanura Siantar ini kembali merespon dengan kembali mengatakan, beranjak dari masa jabatan Hefriansyah-Togar baru akan berakhir di tahun 2022 nanti, sehinggamenyarankan supaya agenda sidang paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditunda sementara.
Dan sarannya itu kata Ronald sesuai dengan yang disarankan oleh Kementertian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada mereka, sesuai dari konsultasi yang dilakukan.
“Dari pihak Kemendagri mengatakan tunggu satu minggu saja untuk paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ronald.
Polemik bermula dari interupsi yang yang disampaikan sesaat setelah Timbul Lingga secara resmi membuka dan menyampaikan agenda sidang sore itu.
Menanggapi hal itu, Timbul mengatakan, sebelum paripurna digelar, dia sempat menggali lagi dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan agenda paripurna sore itu. Dan hasilnya, sebut Timbul, dasar hukum untuk mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar belum jelas.
“Jika dilihat pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, (c) karena diberhentikan. Apa yang dimaksud diberhentikan? Berakhir masa jabatan. Ini belum berakhir masa jabatan. Oleh karena itulah kita rapat paripurna jika berakhir masa jabatan. Tapi ini belum berakhir masa jabatan,” kata Timbul.
“Jadi menurut hemat kami, tidak salah agar tak melanggar peraturan yang ada, kita paripurna pengusulan pengangkatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dan nanti selanjutnya juga kita akan mengusulkan paripurna pemberhentian dan wakil kepala daerah,” lanjut Ketua DPC PDI-Perjuangan Siantar ini.
Usai Timbul menyampaikan pendapatnya sejumlah anggota DPRD meminta sidang tersebut diskors selama 10 menit. Dan setelah skors dicabut, dan disetujui agenda paripurna sore itu hanya untuk pengusulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Hadir dalam sidang paripurna itu, Wakil Wali Kota terpilih, Susanti Dewayani, juga istri dan anak-anak Wali Kota terpilih almarhum, Asner Silalahi. (Elisbet)