Bawa Sabu 55,48 Gram, Warga Sipinggol-pinggol Ditangkap Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Bawa sabu di bungkus dengan plastik hitam, Maswito alias Wito,warga Jalan Merpati No 52, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat tak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria yang berumur setengah abad ini diringkus petugas saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Blade nomor polisi (nopol) BK 5600 XW di Jalan Simbolon, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/7/2019) malam.

Kasat Narkoba, AKP Eduar mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi menyebutkan bahwa ada seorang pria membawa narkoba di Jalan Simbolon.

Tak ingin informasi yang didapat terbuang sia-sia, kemudian tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai dan menangkapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Dia (Maswito) kita tangkap saat melintas di Jalan Simbolon. Kemudian kita minta untuk mengeluarkan isi kantongnya,” ucap AKP Eduar, Rabu (24/7/2019).

Alhasil, petugas 1 buah gulungan plastik hitam yang berisikan 11  paket sabu dengan berat bruto 55,48 gram dan diakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)