Dari Penjual Jadi Pemakai? Terdakwa Kasus Narkoba Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  pengedar menjadi pemakai narkoba jenis sabu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (24/7/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghovur alias Billy dan Herry Hasudungan Sidabutar dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” ucap JPU Siti Martiti.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalaguna narkotika golongan I bukan tanaman dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasipidum, M Khadafi saat ditanya mengenai alasannya memberikan tuntutan rendah kepada penjual, menuturkan jika dalam fakta persidangan kedua terdakwa merupakan penyalahgunaan untuk diri sendiri.

“Bisa dilihat dari fakta atau pembuktian unsurnya dari surat tuntutan, dan coba di cek kembali dakwaan alternatif, bukan penjual dan pembeli,” ungkap M Khadafi melalui via WhatsApp (WA).

Ketika disinggung lagi, dalam fakta persidangan,  terdakwa Herry mengakui telah menjual sabu itu dan dirinya malah berdalih dengan alasan lainnya.

“Setiap penyalahgunaan untuk diri sendiri pasti kalau tidak dapat penyerahan, ya dari cara membeli,” ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil menangkap kedua terdakwa, serta mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu.

Sebelum penangkapan terhadap keduanya, kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan Adam Malik akan ada transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru jadi pembeli).

Dan petugas berhasil meringkus Abdul. Kepada petugas, Abdul mengakui kalau dirinya membeli sabu tersebut seharga Rp 300 ribu dari Herry.

Selanjutnya petugas melacak keberadaan Herry dan langsung berhasil menangkapnya di Jalan TVRI, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari Herry, petugas menemukan barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dari kantongnya. (Res)