Simalungun, Lintangnews.com | Hisar Situmorang alias Bolis (32) warga Jalan Mangga Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap pihak Kepolisian di Jalan Sidamanik-Siantar, persisnya di Nagori Manik Rambung, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 10.45 WIB.
Penangkapan terhadap Bolis dilakukan karena petugas menerima informasi jika dirinya sedang membawa sabu dari Kota Siantar. Bolis ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna biru dan 1 buah kotak rokok Magnum.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino Sihombing, Senin (7/1/2019) memaparkan, sebelumnya personil Polsek Sidamanik resor Simalungun mendapat informasi, jika ada seseorang membawa sabu. Dengan ciri-ciri badan sedang, rambut pendek dan nama panggilannya Bolis.
Berdasarkan informasi itu, petugas, Ipda Maxon Nainggolan, Aiptu Nazaruddin dan Bripka Wirawan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Selanjutnya melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, sehingga langsung mengamankannya.
“Saat ditanyai petugas, pria itu mengaku bernama Bolis. Lalu petugas memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan seluruh isi kantungnya dan ditemukan sejumlah barang bukti,” sebut AKP Heri.
Hasil interogasi petugas, Bolis mengakui sabu dibeli dari G Gultom. Lalu petugas menyerah kan Bolis dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan G Gultom. Namun pengembangan yang dilakukan belum membuahkan hasil.
“Hingga saat ini masih tetap dilakukan pencarian terhadap G Gultom guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun,” papar AKP Heri. (zai)