Bawaslu Didesak Usut Bocornya Dokumen Desk Pilkada Versi Pemkab Humbahas

Perolehan suara versi Desk Pilkada Kabupaten Humbahas beredar di media sosial.

Humbahas, Lintangnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diminta untuk serius mengungkap dan menangkap pembocor serta penyebar dokumen hasil Desk Pilkada versi Pemkab setempat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing.

Hal itu diminta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) Humbahas, Sudirno Lumbangaol kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

“Bawaslu saya kira harus mengusut dan menelusuri kasus ini sampai tuntas. Dan asal muasal dokumen itu bisa bocor ke publik, serta yang bertanggung jawab atas itu bisa diketahui. Sebab, dokumen ini sebenarnya tidak boleh bocor pada yang tidak berkepentingan,” kata Sudirno di Dolok Sanggul.

Sudirno menilai, dokumen yang masuk dalam kategori rahasia dan hanya di internal pemerintah seyogianya tidak terjadi kebocoran. Karena merupakan mendahulukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diakui tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Apalagi, Desk Pilkada versi Pemkab Humbahas bukan lah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.

Sudirno menduga, bocornya dokumen itu menunjukkan sebuah keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada calon petahana. Akibatnya, dokumen penting itu seharusnya tidak perlu bocor.

“Jika mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 17 ada informasi yang dikecualikan. Jadi tindakan adanya dokumen Desk Pilkada bocor mendahuluu KPU yang resmi sebagai penyelenggara,” kata Sudirno.

Dirinya mengkhawatirkan, jika soal ini tidak diungkap maka untuk kedepannya akan merugikan masyarakat dan calon-calon lainnya.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu mengatakan, sudah meminta klarifikasi kepada jajaran pemerintah mulai, Sekda, Tonny Sihombing, Asisten Pemerintah Makden Sihombing dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Hotman Hutasoit.

“Sudah dimintai keterangan lae, baik secara langsung maupun tertulis kepada Sekda, Asisten 1 dan juga Kominfo,” kata Henri melalui pesan WhatsApp (WA).

Dia mengatakan, dari klarifikasi itu untuk meminta penjelasan terkait dengan keberadaan data Desk Pilkada yang beredar di media sosial (medsos).

Kepada Bawaslu, Sekda mengaku, itu bukan bocoran resmi dari pemerintah karena yang beredar tidak bertandatangan. Menurut Sekda, Desk Pilkada hanya sebagai bentuk laporan secara berjenjang ke Gubernur Sumatera Utara. Dan itu hanya untuk keperluan internal Pemkab Humbahas, bukan untuk dipublikasikan.

“Jadi ada baiknya Pemkab melaporkan hal tersebut sesuai UU ITE. Tapi, Bawaslu mendalami sejauh mana Desk pilkada mengeluarkan dan mengumumkan hasil pilkada, apa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pemkab? Itu yang ditelusuri lae,” tulis Henri.

Dia menambahkan, hingga sampai saat ini Bawaslu masih memproses keberadaan Desk Pilkada dan belum sampai kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran.

Berita sebelumnya, pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, dokumen perhitungan suara yang dihimpun oleh Desk Pilkada Pemkab Humbahas yang ditandatangani Sekda, Tonny Sihombing bocor di medsos

Dokumen itu menghimpun perolehan suara pasangan calon (paslon) Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan (Dosmar-Oloan) dan kolom kosong.

Dari pantauan wartawan menyebutkan, dalam dokumen yang bocor itu berupa tampilan power point. Terdapat berisi tentang angka suara petahana dan kolom kosong.

Ada pun tampilan itu, calon petahana Dosmar-Oloan memperoleh 51,737 suara atau 52.40 persen. Sedangkan, lawannya kolom kosong memperoleh 46,996 suara atau 47.60 persen.

Selain itu, terdapat angka 98,733 suara sah, 1584 suara tidak sah dan angka 100,317 pada jumlah suara.

Kemudian, terdapat angka 128,683 pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan angka 77,96 persen dalam jumlah presentase partisipasi pemilih. Selain itu, terdapat informasi angka suara pada paslon, juga angka suara di 10 Kecamatan.

Kemudian, dalam slide tertulis rekapitulasi hasil sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas berdasarkan pantauan tim monitoring dan pelaporan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 (Desk Pilkada) tertanggal 9 Desember 2020 dengan pukul 17.30 WIB. (DS)