Tolak Aktivitas Galian C, Ratusan Warga Padanggarugur Datangi Polres Tapsel

Tapsel, Lintangnews.com | Ratusan warga dari Desa Padanggarugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendatangi Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (28/12/2020).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral dan meminta keadilan terhadap 8 orang warga, termasuk Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tapsel atas laporan pengusaha galian C milik Paraduan Siregar.

Ini terkait aksi penutupan jalan untuk menghentikan aktivitas galian C oleh warga Desa Padanggarugur pada bulan Februari 2020 lalu.

Menurut salah seorang warga, Lentar Harahap, jika aktivitas galian C terus dilakukan di lokasi yang berada di Desa Padanggarugur, maka akan berdampak rusaknya areal pertanian atau persawahan milik masyarakat.

Salah satu isi poster yang dibawa warga.

Sementara itu satu-satunya kebutuhan hidup warga hanya bertumpu pada pertanian atau bersawah.

“Sumber kehidupan di Desa kami hanya mengandalkan pertanian. Jika aktivitas galian C terus dilakukan, maka akan mematikan sumber kehidupan kami,” ujar Lentar.

Delapan orang warga yang dijadikan tersangka masing-masing bernama, Sarif Ali Harahap (31), Daman Huri Harahap (26), Jinggo Maridom Harahap (39), Ali Amat Harahap (34), Lebar Harahap (57), Usuliddin Harahap (64), Anwar Hadin Harahap (32) dan Sarbeni Harahap (34).

Kedelapan warga itu dikenakan pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (SS)