Bawaslu Siantar: Paslon, Tim Kampanye dan Parpol yang Berhak Lakukan Kampanye

Siantar, Lintangnews.com | Terkait surat yang dikirim Tim Hukum Pasangan Calon Asner Silalahi-Susanti (Pasti), Plh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap mengaku, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait hal itu.

Dari hasil penelusuran Bawaslu Siantar, Nanang mengaku, tidak ada dugaan pelanggaran.

“Karena di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Plkada) yang satu paslon bahwa boleh melakukan sosialisasi kolom kosong,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Ia mengaku, sesuai aturan ada perbedaan antara kampanye dan sosialisasi.

“Kalau kampanye itu kan yang berhak adalah paslon, tim kampanye dan partai politik (parpol). Sementara kolom kosong itu kan bukan bagian dari tim kampanye dan tidak terdaftar di KPUD,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, terkait salah satu spanduk di Siantar yang berisi ajakan mencoblos kotak kosong, Nanang jusru mengaku sedang ada rapat dan meminta agar menunggu dibalas.

“Bentar ya bang, saya lagi ada rapat nanti ldibalas lagi ya,” tutupnya. (Elisbet)