Simalungun, Lintangnews.com | Yudha Yanti selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Simalungun menjelaskan hak yang sama untuk memilih dan dipilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi penyandang disabilitas.
Hal itu dijelaskan saat bertindak sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun dengan tema ‘Penguatan Pemahaman Kepemiluan Pada Disabilitas’, Selasa (5/7/2022) di aula kantor Bawaslu.
Ada pun peserta yang hadir adalah para penyandang disabilitas yang berasal dari masyarakat sekitar kantor Bawaslu Simalungun yakni Kecamatan Panei, RBM GKPS dan Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya.
Adil Saragih selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Simalungun menyarankan kepada peserta untuk proaktif dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024, baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara.
Pada sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan hambatan dan saran pada pihak Dinsos dan Bawaslu Simalungun.
“Kami mohon agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda, kamar mandi dan jalan menuju TPS yang rata (tidak mendaki),” ujar Samson Sitanggang dari Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya.
Ini ditanggapi positif oleh pihak Dinsos dan Bawaslu Simalungun sebagai masukan yang akan dilanjutkan kepada pihak terkait.
Tak hanya membahas tentang hak pilih, narasumber juga menjelaskan beberapa kemudahan bagi kaum disabilitas, di antaranya pembeda identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda warnanya dengan masyarakat umum.
“Itu dilakukan agar penyandang disabilitas mempunyai akses khusus dalam urusan pelayanan publik,” ucap Yudha dalam kegiatan yang ditutup oleh Safrul selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun. (Zai)



