Bawaslu Temukan Balon Wakil Bupati Simalungun Tak Terdaftar di DPS

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulia Adil Saragih.

Simalungun, Lintangnews.com | Untuk menjaga hak pilih dan memastikan hak  politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melakukan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Hasil pengawasan yang kami lakukan sampai hari ini, ditemukan salah satu Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Simalungun belum terdaftar di DPS sesuai domisili,” ucap Komisioner Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih, Senin (21/9/2020).

Menurut Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun ini, Balon Wakil Bupati itu seharusnya terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Yang bersangkutan seharusnya terdaftar TPS 10 Nagori Pamatang Simalungun,” terang Adil Saragih.

Dikatakan Aidil, Bawaslu Simalungun meminta kepada KPUD Simalungun untuk mengidentifikasi dan klarifikasi kepada pemilih yang belum terdaftar di DPS dimaksud dimasukkan ke dalam DPS.

“Kami meminta kepada KPUD untuk mengidentifikasi dan klarifikasi kepada pemilih yang belum terdaftar di DPS Pilkada Simalungun tahun 2020 untuk dimasukkan ke DPS,” tegasnya.

Ia menilai, permasalahan daftar pemilih tak akurat sering menjadi sumber sengketa. Bawaslu juga mengharapkan partispasi masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengecekan sebagai daftar pemilih.

“Gak etis mengungkapkannya. Karena kita belum tau dimana letak salahnya, apakah Balon atau petugas pencocokan dan penelitian (coklit). Kita telah kirimkan surat supaya KPUD melakukan klarifikasi kepada Balon itu,” pungkasnya. (Rel/Zai)