Beban Tetap Awalnya akan Diterapkan pada Pelanggan Kategori RT 3 ke Atas  

Siantar, Lintangnews.com | Terkait adanya rencana penerapan Beban Tetap, Komisi III DPRD Siantar meminta Perumda Tirtauli agar tetap melindungi masyarakat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal ini disampaikan Komisi III DPRD Siantar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi termasuk Perumda Tirtauli, pada Rabu (17/2/2021) pagi.

Rapat diawali dengan pemaparan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli, Zulkifli Lubis, perihal landasan dan skema beban tetap yang akan diterapkan.

Mengenai landasan hukum, dijelaskan Zulkifli, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, di pasal 21 ayat 1 disebutkan, BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.

Kemudian, di pasal 21 ayat 2, disebutkan volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Direksi BUMD Air Minum. Dan kemudian pasal 21 ayat 3 dinyatakan, besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud ayat 2 dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.

Wali Kota disebut telah menyetujui penerapan beban tetap ini lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 690/661/XII/WK THN 2020 tentang Penerapan Beban Tetap Perumda Tirtauli tertanggal 30 Desember 2020. Dimana penerapan beban tetap ini sama sekali tidak disertai kenaikan tarif.

Sementara menurut data Perumda Tirtauli, tercatat sekitar 28.000 pelanggan pemakaian airnya hanya di bawah 10 m³ per bulan. Bahkan ada pelanggan yang tidak memakai air Perumda Tirtauli sama sekali. Padahal pemakaian air rata-rata yang normal di Siantar berkisar 16-17 m³ per bulan.

Zulkifli menjelaskan, salah satu tujuan utama penerapan beban tetap adalah mendorong masyarakat menggunakan air Perumda Tirtauli yang telah terjamin higienis.

Kemudian, masih mengacu amanah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 pasal 27 ayat 7, Perumda Tirtauli juga telah melaksanakan sosialisasi rencana penerapan beban tetap ini kepada masyarakat pelanggan lewat media massa dan media online secara efektif. Dan sejauh ini, roadshow sosialisasi juga sudah menjangkau sebanyak 5 Kecamatan dari total 8 Kecamatan di Siantar.

Pada setiap kegiatan sosialisasi pada masyarakat dijelaskan, nantinya beban tetap ini pertama sekali akan diterapkan hanya kepada pelanggan kategori RT 3 ke atas, atau pelanggan kalangan menengah ke atas. Ini direncanakan akan efektif diterapkan sejak bulan Maret 2021.

Usai mendengarkan pemaparan itu salah seorang Anggota Komisi III, Astronot Nainggolan menyarankan agar Perumda Tirtauli melindungi masyarakat kecil khususnya pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Astronot meminta Perumda untuk menunda penerapan beban tetap ke pelanggan berpenghasilan rendah (RT 1 dan RT 2) dengan beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah situasi pandemi Covid-19. Yang bilapun tidak bisa ditunda, Perumda diminta agar melakukan upaya untuk melindungi para pelanggan berpenghasilan rendah.

Merespon harapan itu, Zulkifli menjelaskan, Perumda Tirtauli telah mengantisipasi itu, dimana pada setiap sosialisasi telah disampaikan untuk tahap pertama, beban tetap ini hanya akan diterapkan kepada pelanggan menengah ke atas.

Sementara untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah seperti RT 1, RT 2 dan kategori khusus, direncanakan baru mulai efektif sejak bulan Juli 2021.

“Dan apabila nantinya hingga Juni situasi pandemi belum juga berubah, tidak tertutup kemungkinan bagi Perumda Tirtauli untuk tetap memperhatikan pelanggan yang dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tutup Zulkifli. (Elisbet)