Belanja dari Medan, Pria Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Tapteng, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi inisial R (48).

Pria yang berdomisili di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng itu ditangkap, Rabu (6/4/2022) di Jalan Sibolga-Tarutung Km 18 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng.

Kapolres, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, sebelumnya personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki diduga bandar narkotika datang dari Medan menuju Tapteng dengan mobil penumpang.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang diperkirakan dilintasi kenderaan yang membawa pelaku.

“Tim Opsnal Sat Narkoba langsung meluncur ke Jalan Sibolga-Tarutung Km18. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas melihat ada 1 unit mobil penumpang melintas langsung menyetopnya. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil dan 1 orang yang dicurigai sesuai informasi langsung diamakan dan mengaku inisial R,” sebut Horas.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Dari kantong celana sebelah kiri petugas menemukan 1 bungkusan kecil dari tisu warna hijau. Saat dibuka, tisu itu berisikan 1 bungkus rokok Gudang Garam Merah dan di dalamnya ada 4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening

Ada pun berat bruto sabu sebanyak kurang lebih 2,17 gram dan 5 butir pil ekstasi warna pink atau merah jambu yang dibungkus di dalam plastik klip bening.

“Saat ini sudah diakukan penahanan terhadap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Horas. (Frengki)