Siantar, Lintangnews.com | Membeli barang dengan menggunakan uang palsu (upal), Marhasurungan Siagian (35) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Marhasurungan Siagian dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap JPU Samuel Sinaga saat membacakan tuntutan.
Itu dikarenakan terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Desi Butar Butar dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi lagi, belum pernah dihukum dan dengan saksi korban telah berdamai.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Fyhtta Sipayung dengan dibantu hakim anggota, Simon Sitorus dan M Iqbal menanyakan pada terdakwa didampingi kuasa Hukumnya Erwin Purba apakah mempunyai sikap atas tuntutan jaksa.
Terdakwa yang telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, langsung mengajukan permohonan dengan mengatakan agar hukuman yang diberikan jaksa dapat dikurangi hakim.
Mendengar hal itu, majelis hakim langsung menutup persidangan yang beragendakan tuntutan tersebut.
Diketahui sebelumnya pada Senin (16/4/2018) tepatnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Desi Butar Butar memposting penjualan 1 unit handphone (HP) merk vivo Y69 warna emas seharga Rp 2 juta melalui media sosial Facebook ‘Group Black Market’.
Tidak lama kemudian, terdakwa berpura bura sebagai pembeli dengan cara menghubungi korban. Lalu keduanya sepakat dengan harga sebesar Rp 2 juta.
Terdakwa pun mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi pada malam itu juga sekira pukul 21.30 WIB di depan Suzuya Swalayan, Jalan Merdeka. Korban saat itu tidak sendirian, melainkan bersama temannya bernama Rio Andy Pasaribu. Setibanya di lokasi, terdakwa menawarkan HP dengan harga Rp 1.950.000 dan melakukan pembayaran.
Namun saat korban dan temannya hendak menyetorkan tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja tidak bisa dilakukan. Selanjutnya korban memeriksa uang itu dengan cara meremas dan merasakan seperti kertas biasa. Akhirnya Desi dengan temannya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar. (res)