Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus warga Kota Tebingtinggi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (15/3/2020).
Penangkapan terhadap pelaku diketahui bernama Ayub (28) dilakukan, setelah petugas melakukan undercover buy atau penyamaran dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi, jika di rumah kosong di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, sering transaksi narkoba.
Tak membuang waktu lama, lalu petugas bergerak ke lokasi dimaksud. Sesampai di lokasi, petugas masuk ke dalam rumah kosong melakukan penyamaran dan menanyakan dimana sabu milik pelaku. Dan dijawab Ayub, jika sabu yang dijual ada di kantongnya.
“Jadi, saat dijawab sabu yang dijual di kantongnya, pelaku langsung ditangkap petugas,” jelas AKP David, Senin (16/3/2020).
Kemudian petugas menggeledah isi kantong celana pelaku. Petugas berhasil menemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan yakni, 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban hitam dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui, sabu itu miliknya yang dibawa dari Kota Medan untuk diedarkan di Siantar,” pungkas AKP David.
Namun, saat dibawa ke kantor Sat Narkoba, Ayub mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan.
“Ketika mau diborgol, dia (pelaku) melarikan diri. Lalu kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP David. (Irfan)