Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang warga di wilayah hukum (wilkum) Polsek Perdagangan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/2021).
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, keduanya berinisial MD alias Adi Goreng dan S alias Putra. Keduanya merupakan warga Pasar I Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di salah satu rumah tersangka,” sebutnya, Kamis (18/3/2021).

Menurut AKP Lukman, dari dalam kamar Adi Goreng ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam lipatan baju.
“Tersangka MD mengakui, sabu miliknya dibeli dari seseorang di Simpang Pelita. Lalu tersangka dan barang bukti dibawak ke kantor Sat Narkoba,” imbuh AKP Lukman.
Petugas juga mengamankan sebuah dompet kecil, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 2 batang pipet plastk dan uang sebesar Rp 100.000. (Rel/Zai)