Siantar, Lintangnews.com | Pemberlakukan biaya beban tetap kepada pelanggan disebut bertujuan meningkatkan pendapatan dan mutu layanan.
Penetapan biaya beban tetap kepada pelanggan memiliki dasar hukum yakni tertulis di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016.
“Perumda Tirta Uli mencatat masih ada 8.000 yang belum menjadi pelanggan dan hampir 20.000 pelanggan memakai air di bawah 10 meter kubik per bulannya,” sebut Berliana Napitupulu selaku Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Uli saat acara sosialisasi di Aula kantor Camat Siantar Martoba, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskannya, Perumda Tirta Uli ciptakan langkah baru dengan menetapkan biaya tetap bulanan kepada pelanggan, apabila pemakaian air kurang dari pemakaian air minum.
Berliana menerangkan, masih banyak masyarakat menggunakan air dalam tanah (sumur bor) yang belum terjamin kehigienisannya. Ia berharap agar masyarakat yang belum menggunakan air dari Perumda Tirta Uli supaya menjadi pelanggan.
“Dasar diberlakukannya beban tetap kepada pelanggan tertuang di Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Selain langkah baru ini, tentunya juga lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
“Pada tahun 2020, Perumda Tirta Uli sempat berpikir untuk melakukan evaluasi termasuk penyesuaian tarif. Namun lantaran pandemi Covid-19 melemahkan ekonomi masyarakat, tentu perusahaan membatalkan niat itu,” tutup Berliana.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Elisbet)


