Siantar, Lintangnews.com | Terekam kamera CCTV, pelaku pencuri setengah lusin sarung dari Toko Umi Jilbab di gedung III Pasar Horas, Kecamatan Siantar Barat, diboyong pedagang ke Pos Polisi (Pospol) Pasar Horas, lalu diserahkan ke Polsek Siantar Barat, Senin (3/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Diketahui, pelaku bernama Imran Lubis (30) warga Marihat Mayan, Kabupaten Simalungun ditangkap saat melancarkan aksinya terekam CCTV yang terpasang di Toko Umi Jilbab.
Meskipun telah merugikan, pemiliknya, Umi Kalsum Batubara (41) warga Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat masih tetap menerima permintaan maaf pelaku. Tak hanya itu Umi Kalsum juga menghentikan penyidikan dan penyelidikan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Siantar Barat, Iptu Subagya saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, kedua pihak telah melakukan perdamaian secara tertulis.
“Benar kemarin diserahkan Kapos Pol Pasar Horas, Iptu Jefry Siregar. Tetapi kasusnya sudah diberhentikan, korban tidak mau membuat pengaduan karena kerugian hanya Rp 400 ribu,” kata Iptu Subagya, Selasa (4/2/2020).
Dari hasil keterangan saat diamankan pedagang, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri setengah lusin sarung di Toko Umi Jilbab.
“Sarung yang dicurinya sudah dijual ke orang,” kata Kapolsek mengakhiri. (Irfan)