Deli Serdang, Lintangnews.com | Sebanyak 18.240 ekor baby lobster tujuan Singapura mengunakan pesawat Jet Star 3K 284 berhasil digagalkan petugas Bandara International Kualanamu Deli Serdang.
Hal ini diketahui melalui pemaparan yang dilakukan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas I Medan bersama Bea Cukai Bandara Kualanamu, Selasa (4/2/2020) bertempat di Aula Bea Cukai Bandara Kualanamu.
Kepala BKIPM, Muhammad Burlian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai telah menggagalkan sebanyak 18.240 benih baby lobster yang mau diseludupkan ke Singapura dari Bandara Kualanamu.
“18.240 baby lobster ini akan kita lepas liarkan di Perairan Sibolga Tapanuli Tengah (Tapteng). Benih lobster ini memang dilarang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” papar Muhammad Burlian.
Kasi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Bandara Kualanamu, Rahmat P didampingi Kasub Penindakan dan Sarana Operasi, Eko Fahruli mengatakan, awalnya bagasi yang berisi baby lobster ini masuknya pada saat injury time. Dan bagasi ini terpisah dengan bagasi lainnya.
Kecurigaan petugas pada saat bagasi ini tidak terbawa pesawat. Lalu dibawa ke X-ray untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata isinya baby lobster 30 bungkus setara dengan 18.240 ekor.
Baby lobster yang digagalkan terdiri dari 2 jenis yakni, baby lobster pasir dan mutiara dimasukkan ke dalam bagasi.
Kasus ini diketahui setelah petugas Bea dan Cukai Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap barang milik penumpang yang akan diberangkatkan ke Singapura dengan pesawat Jet Star, Senin (3/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
“Atas temuan ini, kita akan berkoordinasi dengan BKIPM untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Rahmat.
Sementara Kabid Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara, PH Panggabean mengapresiasi penggagalan penyeludupan baby lobster tujuan Singapura yang dilakukan BKIPM dan Bea Cukai Bandara Kualanamu.
“Diskanla Sumut merasa bersyukur sesuai relugasi atau Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Kita sudah mencari jalan untuk mengantisipasi penyeludupan benih baby lobster ini. Jika terjadi, habis lah kelestarian benih lobster dari Sumut,” ujar PH Panggabean. (Idris)